Hakikat Negara dan bentuk-bentuk kenegaraan
I. Pengertian Negara
Secara etimologis, “Negara” berasal dari bahasa latin yaitu status atau statum yang berarti menempatkan dalam keadaan berdiri, membuat berdiri, dan menempatkan. Sedangkan di Indonesia kata “Negara” berasal dari bahasa Sanksekerta yaitu nagara atau nagari yang berarti wilayah, kota, atau penguasa.
Berikut ini beberapa pengertian Negara menurut para ahli kenegaraan
1 George yellinek Negara adalah organisasi kekuasaan dari sekelompok manusia yang mendiami wilayah tertentu
2. G. W. F. Hegel Negara adalah organisasi kesusilaan yang muncul sebagai sintesis dari kemerdekaan individu dan kemerdekaan universal
3 Mr. Krenenburg Negara adalah suatu organisasi yang timbul karena adanya kehendak dari suatu golongan atau bangsa
4 Karl Marx Negara adalah alat kelas yang berkuasa (kaum borjuis/kapitalis) untuk menindas atau mengeksploitasi kelas yang lain (proletariat/buruh)
5 Logeman Negara adalah organisasi kemasyarakatan (ikatan kerja) yang mempunyai tujuan untuk mengatur dan memelihara masyarakat tertentu dengan kekuasaannya.
6 Roger F Soltau Negara adalah alat (agency) atau wewenang (authority) yang mengatur atau mengendalikan persoalan bersama atas nama rakyat
II.Sifat hakikat Negara
Sifat hakikat Negara mencakup hal-hal sebagai berikut
a. Sifat memaksa
b. Sifat monopoli
c. Sifat mencakup semua(all embracing)
Bentuk-bentuk kenegaraan
Adalah sebuah upaya yang dilakukan pemerintah untuk mengatur kehidupan rakyatnya agar kehidupan mereka dapat berjalan dengan baik untuk mencapai kesejahteraan, keamanan, keadilan, dll
a.Bentuk Negara
1.Negara kesatuan
Adalah Negara merdeka dan berdaulat yang pemerintahannya diatur oleh pemerintah pusat
2. Negara Federasi (serikat)
Adalah suatu bentuk Negara yang terdri atas gabungan beberapa Negara bagian
b. Bentuk kenegaraan (gabungan Negara)
1.Koloni
Adalah suatu Negara yang menjadi jajahan dari Negara lain.
2.Trustee
Adalah wilayah jajahan dari Negara-negara yang kalah perang dalam perang dunia II dan berada dibawah naungan dewaan perwalian PBB serta Negara yang menang perang.
3.Mandat
Adalah suatu Negara yang tadinya merupakan jajahan dari Negara-negara yang kalah dalam perang dunia I dan diletakkan dibawah perindungan suatu Negara yang menang perang dengan pengawasan dewan mandat liga bangsa-bangsa.
4.Protektorat
Adalah suatu Negara yang berada dibawah llindungan negera lain yang kuat. Biasanya Negara yang dilindungi tidak dianggap merdeka dan berdaulat.
5.Dominion
Merupakan bentuk Negara yang khusus dalam lingkungan kerajaan inggris. Negara dominion adalah suatu Negara yang tadinya merupakan jajahan inggris yang telah merdeka dan berdaulat, serta mengakui raja inggris sebagai rajanya (lambang persatuan)
6.Uni
Adalah gabungan 2 atau lebih Negara merdeka dan berdaulat dengan 1 kepala Negara yang sama.
a.Uni personil
Yaitu 2 negara yang kebetulan mempunyai raja yang sama sebagai kepala Negara
b.Uni riil
Yaitu dua Negara yang berdasarkan suatu traktat mengadakan ikatan yang dikepalai oleh seorang raja dan membentuk alat perlengkapan uni guna mengatur kepentingan bersama
c.Uni zui generalis
Yaitu gabungan Negara yang mempunyai alat perlengkapan bersama untuk mengurus kepentingan hubungan luar negeri, seelah ada kesepakatan lewat perjanjian